Showing posts with label usaha kecil menengah. Show all posts
Showing posts with label usaha kecil menengah. Show all posts

Tuesday, September 2, 2014

Usaha Kecil Menengah

Usaha Kecil Menengah |

UKM  atau Usaha Kecil Menengah menurut pengertiannya adalah :

Usaha Kecil dan Menengah disingkat UKM adalah sebuah istilah yang mengacu ke jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000 tidak termasuk tanah  dan bangunan tempat usaha. Dan usaha yang berdiri sendiri. Menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998 pengertian Usaha Kecil adalah: “Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.”

usaha kecil menengah jaket sepatu
Merujuk data Biro Pusat Statistik, tingkat persentase kewirausahaan di Tanah Air mencapai 1,63 persen di tahun 2013. Sementara, jumlah Usaha Kecil Menengah (UKM) hingga tahun 2012 sudah menembus 56,5 juta usaha. Tak mengherankan jika sektor UKM-lah yang selama ini memicu pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Usaha usaha kecil masih sangat kecil dibandingkan dengan negara negara lain di ASEAN tetapi semakin hari semakin menunjukan tingkat persentase yang dirasakan meningkat, ditambah dengan banyaknya dukungan dari masyarakat itu sendiri dan juga dari pemerintah, baik dari segi permodalan, dan kemampuan.

Pemerintah merekomendasi 14 sektor industri kreatif yang bisa dikembangkan berbagai lembaga inkubator bisnis khusus di bidang Information and Communications Technology atau ICT yang melibatkan pelaku usaha kecil dan menengah.
Deputi Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha Kementerian Koperasi dan UKM, Braman Setyo mengungkapkan 14 sektor industri kreatif yang didorong dikembangkan lembaga inkubator bisnis, karena potensi mendatangkan devisa sangat besar. 

Bank adalah satu mata rantai yang juga tidak dapat dipisahkan dari usaha kecil ini, karena perannya dalam menopang keberhasilan suatu bisnis sangat sentral dan penting, sehingga pemerintah punsekarang tengah gencar memberikan program rakyat via bank pemerintah dan BUMN lainnya untuk dapat membatu secara administratif dan secara permodalan.

Pengertian BANK sendiri adalah

 

Bank  


adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote, Kata bank berasal dari bahasa italia banca berarti tempat penukaran uang  Sedangkan menurut undang-undang perbankan , bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

salah satu bagian pemerintah yang juga sangat mendukung perkembangan dari UKM ini adalah 

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah 

mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.dan beberapa fungsi nya dalah
Perumusan dan penetapan kebijakan di bidang koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah dan korordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah;