Showing posts with label ekonomi. Show all posts
Showing posts with label ekonomi. Show all posts

Wednesday, September 10, 2014

BSM GENJOT DANA MURAH

BSM GENJOT DANA MURAH

JAKARTA—PT Bank Syariah Mandiri (BSM) bekerja sama dengan Pemerintah Kota Bogor untuk memaksimalkan layanan perbankan, guna menggenjot dana murah.
Direktur Utama BSM Agus Sudiarto mengungkapkan perseroan  akan memfasilitasi pengadaan loket pembayaran (payment point) di lingkungan kerja, serta menyalurkan pembi- ayaan bagi pelaku usaha mikro


meningkatkan dana pihak ketiga (DPK),  terutama dana murah," tulisnya dalamnya keterangan resmi, Selasa (9/9).
Agus mengungkapkan BSM akan fokus meningkatkan dana murah.
Mengingat, tren tabungan cukup positif dengan posisi per Juli 2014 mencapai Rp21,56 triliun, naik  sekitar 4% diban- dingkan Rp20,73 triliun per posisi Juli 2013.

INOVASI PRODUK SIMPANAN

BPR Hasamitra Andalkan
Tabungan Berjangka


MAKASSAR—BPR Hasamitra secara  resmi meluncurkan produk Tabungan Mitra Rencana untuk menggenjot penghimpunan dana masyarakat dengan skema   tabung- an berjangka.
Menurut Direktur Bisnis  BPR Ha- samitra I Made Semadi,  model produk anyar   tersebut hampir sama  dengan deposito,  di  mana   pencairan  dana nasabah baru   bisa  dilakukan sesuai dengan jangka  waktu yang disepakati. Secara  terperinci, skema   tabung-
an mitra  rencana dimulai dengan setoran awal  Rp5  juta  dan  setoran perbulan Rp300.000.
Adapun, jangka   waktu tabungan mulai  5 tahun dengan bunga  sebesar
2% serta bebas biaya administrasi. “Selain     untuk    meningkatkan
DPK, kami  juga  ingin  mengedukasi masyarakat untuk mengelola dana- nya secara terencana melalui produk ini,” katanya, Selasa (9/9).
Produk baru tersebut menawarkan


tabungan berhadiah barang yang disesuaikan dengan besaran setoran awal dan jangka  waktu tabungan.
Adapun, penghimpunan dana pihak  ketiga  BPR Hasamitra menca- pai Rp472 miliar sepanjang semester pertama tahun ini.
Kinerja tersebut tercatat telah melampaui ekspektasi perseroan hingga   akhir   tahun  ini   mencapai Rp461 miliar.
penghimpunan DPK sepanjang semester pertama tahun ini  berasal dari 5 kantor cabang  BPR Hasamitra yang  tersebar di  sejumlah kabupa- ten/kota di Sulawesi  Selatan.
Pada  tahun lalu,  BPR yang  ber- operasi   secara   efektif   sejak   2005 itu berhasil menghimpun dana  dari masyarakat sebesar  Rp366 miliar.
Selain mengandalkan tabungan, BPR Hasamitra juga telah meluncur- kan  produk deposito prima  dengan penawaran  bunga   10%   per  tahun untuk lebih   menggenjot  penghim-

punan DPK.
Sementara   itu    dari    Surabaya, data   bank    sentral  menunjukkan rasio    kredit    terhadap   simpanan atau  loan to deposit ratio/LDR  Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Jawa Timur  mencapai 130%  melebihi ambang ideal di level 78%-100%.
Merujuk data  Bank Indonesia semester I/2014, penyaluran dana BPR di  Jawa  Timur  Rp7,38  triliun sedangkan dana  yang dihimpun periode  yang sama  Rp6,69 triliun.
Direktur Pengawasan Bank OJK Regional  3 Bambang Widjanarko mengatakan tingginya rasio  penya- luran  dana    karena  BPR  bekerja sama  dengan bank  umum. Program linkage  itulah  yang memicu LDR.
Meski  demikian,  kata   dia,   ting- ginya   rasio   dana   yang   disalurkan tidak membuat bank  perlu  menyun- tikkan modal. "Masih terjaga," jelas-
nya,  Selasa  (9/9). (Amri Nur  Rahmat/ Miftahul Ulum)

Landasan Hukum Dipersoalkan

Landasan Hukum Dipersoalkan

JAKARTA—Surat edaran No.
SE-06/D.05/2013 yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhir tahun lalu dinilai tak sesuai dengan konsep dasar perundang-undangan.
sebagaimana diatur  pada   PMK
74/2007 sangat  berbeda dengan pedoman penetapan tarif kenda- raan  bermotor pada SE.06.
Seperti  diketahui, SE-06 yang dikeluarkan OJK berisi  penetap- an  tarif  premi   serta   ketentuan biaya akuisisi pada beberapa lini usaha asuransi kerugian.
OJK mendasarkan surat  edar-an
hanya bersifat  internal saja.
Dari  segi  muatan, lanjutnya, sebuah SE biasanya hanya men- jelaskan  atau   membuat  prose- dur  untuk mempermudah atau memperjelas peraturan yang mesti  dilaksanakan.
“Karena  sifatnya hanya mem- perjelas maka  SE tidak  boleh melanggar atau  menabrak apa-


Hingga   Agustus    tahun ini,   Cigna  memiliki  lebih dari  1  juta  nasabah, atau naik  14%  dari tahun lalu.
Namun, Tim  yang  baru saja  menjabat  CEO Cigna pada April lalu itu tidak mengelak jika targetnya tersebut bakal  menghadapi sejumlah kendala. Pa- salnya, tingkat kepedulian asuransi di  Indonesia ma- sih rendah, di bawah 2%.
Menurut kalkulasinya, di- butuhkan 5–10 tahun untuk meningkatkan kesadaran masyarakat Indonesia ter- kait   pentingnya  asuransi dan    keuangan.   “Intinya,

Rencananya, perusahaan yang berkantor pusat  di Bloomfield, Connecticut, Amerika Serikat ini me- nambah  500  orang   pega- wai pelayanan langsung pada tahun ini.
Setiap tahunnya, Asur- ansi Cigna akan menambah petugas pelayanan langsung sebanyak 500  orang,  pega- wai telemarketing 1.000 orang,  dan penjual asuransi sekitar  1.000 orang.
Menyadari pentingnya akses  call center,  Cigna  ti- dak ragu untuk berinvestasi pada teknologi yang tinggi, manajemen yang handal, dan  karyawan yang  profe-
sional. (Amanda K. Wardhani)

Pakar  undang-undang Sonny Sikumbang mengutarakan sebu- ah  surat   edaran pada  dasarnya adalah sebuah petunjuk  teknis dari  undang-undang atau  keten- tuan  yang mengacu terhadap aturan sebelumnya.
 Surat edaran pada dasarnya adalah se- buah petunjuk teknis dari undang-undang.

 Sebuah SE biasanya hanya menjelaskan atau membuat prose- dur  untuk mempermu- dah.

“Surat  edaran itu  bukan jenis peraturan perundang-undang- an,”  ujarnya kepada Bisnis,  Se- lasa (9/9).
Oleh  sebab  itu,  lanjutnya, SE tidak  boleh menabrak ketentuan di atasnya.
Sejumlah praktisi pialang  asu- ransi sendiri mempertanyakan kekuatan hukum atas SE-06.
“Dikaitkan dengan per- undangan yang  sudah ada sebe- lumnya, apakah SE-06  mengu- atkan aturan yang telah  ada, melakukan revisi,  atau  bahkan membatalkan peraturan sebe- lumnya?”  ujar  Kristinan Benny Hapsoro, salah  satu  praktisi pia- lang asuransi.
Menurut    Benny,     penetap- an   tarif   kendaraan  bermotor

annya  pada   Peraturan  Peme-
rintah No. 81/2008 yang  meng- atur  bahwa tarif premi  harus ditetapkan pada tingkat yang mencukupi,  tidak   berlebihan, dan  tidak  diterapkan secara  dis- kriminatif.
Secara   formal,   SE-06  adalah surat   edaran, tetapi   isinya   me- rupakan suatu  peraturan atau ketentuan yang dapat  bersifat umum   dan     berlaku   secara umum serta wajib  terhadap pengguna  jasa   asuransi  nasio- nal.   SE-06  juga  memuat sank- si bagi pelanggaran ketentuan yang ditetapkan.
Pasal  2  ayat  1  PMK 74/2007 disebutkan bahwa perusahaan asuransi umum yang mema- sarkan asuransi kendaraan ber-

but  dilakukan berdasarkan per-
hitungan yang didukung dengan data  profil  risiko  dan  kerugian (risk and loss profile) untuk peri- ode paling  singkat lima tahun.
Adapun,  pada   SE-06,  batas- an  tarif  bawah dan  atas  premi asuransi kendaraan bermotor di- tentukan oleh OJK, bukan peru- sahaan asuransi.
Sementara itu, Bisnis mencoba menghubungi Firdaus Djaelani, Kepala  Eksekutif Pengawas  In- dustri  Keuangan Nonbank OJK, tapi tak mendapatkan respons.

BERSIFAT INTERNAL
Senada   dengan  Sonny,   Guru
Besar Universitas Indonesia Maria Farida  Indrati menguta- rakan, surat  edaran seharusnya

lagi menegasikan peraturan per- undang-undangan,” katanya.
Sonny mencontohkan, surat edaran yang  memiliki kekuatan hukum mengikat hanyalah surat edaran Bank  Indonesia. “Hanya BI yang  dengan tegas  menyebut di undang-undangnya, sedang- kan  OJK tidak,”  katanya.
Dia melanjutkan, kalaupun OJK melanjutkan  sebagian we- wenang dari kementerian keu- angan, tidak  tepat  mengaturnya dalam  bentuk surat  edaran. Me- nurut Sonny,  OJK seharusnya mengatur hal itu melalui Per- aturan OJK (POJK).
Dia menambahkan, kepatuhan pada  sebuah surat  edaran biasa- nya bukan atas dasar  hukum, melainkan dasar kepentingan.

Belajar dari Pengalaman Telkom Flexi

Belajar dari  Pengalaman Telkom Flexi


Manajemen  PT Telekomunikasi Indonesia Tbk. telah  mengumum- kan rencana untuk mengalihkan pelanggan Telkom  Flexi ke anak
usahanya, PT Telekomunikasi Seluler.

telekomunikasi itu karena kian  hari  jumlah pelanggannya bukannya ber- tambah, malah  berkurang.
Flexi merupakan layanan telekomunikasi yang diselenggarakan Telkom sejak sekitar  12 tahun yang lalu.  Layanan ini adalah bentuk pengembang- an layanan telepon  saluran tetap  namun diselenggarakan dengan teknologi nirkabel. Oleh sebab  itu, layanan ini disebut sebagai  fixed wireless. Flexi menggunakan teknologi seluler  CDMA namun dengan coverage terbatas seperti  fixed line.
Selama beberapa tahun pertama, Flexi berhasil mencatatkan pertum- buhan yang bagus. Menurut Info Memo yang diterbitkan Telkom,  jumlah tertinggi pelanggan dicapai  pada 2011 yakni  sebanyak 18,7 juta sam- bungan.
Stagnasi  mulai  terjadi, tetapi  Telkom  masih  berhasil mempertahankan jumlah pelanggan sebesar  18,4 juta sambungan pada triwulan pertama
2013. Sayangnya, sejak pertengahan 2013, jumlah pelanggan terus  turun. Penurunan terjadi  sangat  drastis  dan berlanjut pada 2014.
Pada akhir  semester pertama tahun ini, jumlah pelanggan Telkom  Flexi tinggal  sekitar  4 juta sambungan. Pendapatan rata-rata yang diperoleh dari setiap  pelanggan pun  rendah, yakni  Rp17.000  per bulan.
Penurunan yang terjadi  dengan cepat ditambah dengan ketidakmampun untuk membangun kembali kurva pertumbuhan Flexi, memaksa menaje- men perusahaan itu untuk menghentikan layanan yang tidak  lagi meng- untungkan.
Banyak  hal, termasuk kondisi eksternal, yang memaksa layanan sema- cam Flexi ini tidak  bisa lagi berkembang. Dari sisi lingkungan teknologi global,  penggunaan CDMA memang semakin tidak  mampu bersaing de- ngan  teknologi GSM. Bagi pelanggan, pilihan handset tidak  banyak, cove- rage terbatas, dan tarif pesaing semakin murah.
Jika pertumbuhan sudah gagal diraih  dan penurunan terus  terjadi, maka pilihan menjadi tidak  banyak. Shut  down,  menjual unit  bisnis  ke penye- lenggara CDMA lain,  atau  migrasi  teknologi dan menggabungkan layanan ke anak  usaha adalah sedikit  pilihan yang tersedia.
Beruntung bahwa Telkom  memiliki anak  usaha yang juga bergerak di
bidang  telekomunikasi nirkabel, yakni  Telkomsel. Dengan  demikian masih tersedia opsi untuk menggabungkan—baik teknologi maupun pelanggan— ke anak  usaha. Bila kendala serupa dihadapi penyelenggara lain,  maka  pi- lihan  jalan  keluar lebih  sedikit  lagi.
Jika kita lihat  lebih  jauh,  Flexi adalah layanan yang unik. Awalnya di- bangun sebagai  reaksi  atas kesulitan yang dihadapi oleh penyelenggara telepon  saluran tetap  terhadap berkembangnya layanan seluler  yang berba- sis GSM. Fixed wireless juga sebagai  reaksi  dibukanya persaingan fixed line dan pengakhiran monopoli.
Frekuensi yang digunakan Flexi, pada mulanya, pun  tidak  lazim. Pemerintah kemudian memaksa Telkom  untuk migrasi  frekuensi ketika penataan dilakukan. Jadi,  sejak awal  kelahirannya memang ada semacam tambal  sulam, termasuk proses  perizinannya.
Persoalan lain yang sulit dihadapi untuk perusahaan yang bergerak di bidang  teknologi tinggi adalah lingkungan teknologi global.  Perubahan
terjadi  dengan cepat.  Tanpa  dukungan lingkungan global yang memadai, keter-sediaan perangkat akan  menjadi masalah.
terjadi dengan cepat           Sebenarnya masalah serupa bisa saja dan ketidakmampuan       menimpa penyelenggara teleomunikasi membangun kembali        lain,  termasuk yang berbasis GSM, bila
kurva pertumbuhan            muncul teknologi baru. Oleh sebab
memaksa Telkom              itu, pemerintah dan Badan Regulasi
menghentikan la-                 Telekomunikasi Indonesia perlu  mengan-
yanan Flexi.                      tisipasi  perkembangan semacam ini.
Hal lain yang perlu  menjadi catatan
 Persoalan serupa         harus mendapat kompensasi yang layak, bisa juga menimpa           dan tidak  boleh  dirugikan. penyelenggara berba-         Proses  dari kelahiran hingga  penutup- sis GSM bila  muncul         an Flexi bisa menjadi pelajaran menarik
mengenai siklus  hidup  layanan yang

 Perubahan ling-               dalam  penghentian layanan adalah dam-
kungan teknologi                 pak bagi konsumen. Memang  jumlah global sering menjadi        konsumen semakin menyusut, yang kendala yang sulit            kalau  dibiarkan pun  bisa habis  dengan dihadapi.                             sendirinya. Akan tetapi,  konsumen tetap-
lah harus diperlakukan dengan baik,

Memberantas Mafia, Menyehatkan Ekonomi

Memberantas Mafia, Menyehatkan Ekonomi


presiden dan wakil  pre- siden terpilih Jokowi–JK kembali menegaskan komitmennya untuk fokus pada agenda pem- berantasan mafia di sek-tor-sektor strategis, seperti  pangan, energi,  logistik,  dan lainnya.
Praktik mafia merupakan extra ordinary  crime yang menggerogoti perekonomian nasional karena menyebabkan mekanisme pasar persaingan sehat  tidak  bekerja de- ngan  baik,  menghambat kebijakan industri, melanggengkan kebijakan tata niaga  impor  komoditas pangan yang merugikan petani, dan meng- hambat swasembada pangan ter- tentu  karena para  mafia menikmati rente  dari impor  pangan dan ekspor komoditas non olahan.
Para mafia yang beroperasi di semua sektor  strategis menyebab- kan  inefisiensi ekonomi nasional. Hal ini berimplikasi pada lamban- nya proses  transformasi struktural dari factor driven economy  yang mengandalkan sektor  primer  ke efficiency driven economy  berbasis produk manufaktur.
Praktik mafia dapat  dipetakan ke dalam  beberapa bentuk, yaitu: 

(1)   

tender, praktik mafia lebih  banyak terjadi  karena faktor  kesalahan kebijakan pemerintah. Sebagai con- toh, kebijakan pembatasan impor bawang putih  dengan instrumen quota  mengarahkan terjadinya prak- tik kartel  yang melibatkan
19 importir yang memiliki keterkaitan kepemilikan (cross ownership), hubungan kekeluargaan sangat  dekat, kesamaan gudang penyim- panan, dan lainnya.
Idealnya, kebijakan ini untuk melindungi produsen bawang putih  lokal.  Padahal, saat ini lebih  dari 95%  ke- butuhan bawang putih  na- sional  dipenuhi dari impor. Dengan  demikian penggu- naan  instrumen pembatasan impor  yang sejatinya untuk melindungi produsen di dalam negeri  menjadi salah kaprah.
Kebijakan quota  impor bawang putih  mengurangi jumlah importir sehingga mempermudah terbentuknya kartel  bawang putih  yang mengangkat harga  hingga mencapai sekitar  Rp120.000

hampir semua praktik kartel (mafia) yang  dihukum dan sedang diinvestigasi KPPU selalu dimulai dari  kesalahan kebijakan pemerintah yang  memfasilitasi para  mafia.

konsumsi daging  per kapita  nasio- nal terus  mengalami peningkatan, yaitu  dari 1,9 kg pada 2013 menjadi
2,2 kg per kapita  pada 2014. Penetapan kebijakan swasembada
daging  yang tidak  akurat men- dorong  para  mafia daging memanfaatkan situasi  ini de- ngan  menaikkan harga  secara tidak  wajar. Akibatnya, harga daging  impor  yang awalnya lebih  murah dibanding da- ging sapi lokal,  naik  secara eksesif  yang menguntungkan para  pemburu rente.
Akhirnya, sejalan dengan komitmen Jokowi–JK member- antas  praktik mafia di sektor- sektor  strategis maka  agenda yang segera bisa dilakukan dalam  jangka  yang sangat pendek adalah memperkuat KPPU dengan memasukkan amandemen UU Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli  dan Persaingan Usaha Tidak Sehat ke dalam  agenda transisi.
Harapannya agar aman- demennya selesai  sebelum berakhirnya keanggotaan DPR RI periode  2009–2014

Persekongkolan antar  pelaku usaha dalam  menetapkan harga  (price per kilogram di Jatim  pada
Februari–Maret 2013. atau  paling  lambat  dalam masa  sidang  pertama DPR RI

fixing), membatasi produksi atau peredaran barang (output restriction) dan membagi pasar  (market alloca- tion).  (2) Persekongkolan horizontal antar  pelaku usaha yang difasilitasi oleh panitia tender  (persekongkolan vertikal).
Faktanya, hampir semua praktik mafia di Indonesia yang ditemukan KPPU selalu  diawali  dari persekong- kolan  antar  pelaku usaha yang dimediasi pemerintah. Ratusan laporan praktik mafia tender  per tahun yang masuk ke KPPU selalu melibatkan panitia tender  (pemerin- tah sebagai  pemilik proyek) dengan dugaan penggelembungan anggaran sekitar  10%–20%.
Sementara itu, dalam  kasus  non

Penerapan kebijakan pembatasan
impor  untuk melindungi konsumen di dalam  negeri  dari penyakit bawaan bawang putih. Padahal, jika tujuannya melindungi konsumen maka  pilihannya bukan membuat quota  impor  tetapi  lebih  efektif de- ngan  memperketat standar nasional Indonesia (SNI). Instrumen ini juga sering  digunakan negara  lain untuk menolak ekspor  komoditas perta- nian  Indonesia.

MELAWAN MAFIA

Melawan praktik mafia  di
Indonesia tidak  cukup dengan hanya penegakan hukum tetapi dimulai dari  advokasi kebijakan. Langkah ini penting mengingat

Hal ini didukung oleh dugaan praktik kartel  yang terbentuk ka- rena kesalahan kebijakan quota impor  daging.  Kebijakan ini awal- nya dimaksudkan untuk mendu- kung  program swasembada daging pada tahun 2014. Pembatasan impor diharapkan mampu meningkatkan produksi daging  lokal dengan target impor  daging  hanya 9,7%  dari total kebutuhan daging  nasional sekitar
561.630  ton pada 2014. Penurunan quota  impor  pada
2013 yang tidak  disertai  pening- katan ketersediaan daging  lokal menyebabkan kelangkaan daging yang membuat harga  daging  men- capai lebih  dari Rp100.000  per kilo- gram.  Padahal pada sisi permintaan,

yang baru  periode  2014–2019 meng-
ingat  perdebatannya sudah bergulir di DPR RI kurang lebih  setahun terakhir.
Amandemen ini penting untuk memperkuat KPPU dari sisi kewe- nangan menemukan alat bukti, mengubah rezim  notifikasi merger dari post ke pra merger, mening- katkan denda  administrasi menjadi maksimal Rp500 miliar,  memasuk- kan  prinsip extraterritoriality untuk mengantisipasi dampak negatif pelaksanaan Masyarakat Ekonomi Asean 2015, memperkuat kelem- bagaan KPPU dan mengintensifkan koordinasi antara KPPU dengan pemerintah dalam  hal advokasi kebijakan.