Memberantas Mafia, Menyehatkan Ekonomi
presiden dan wakil pre- siden terpilih Jokowi–JK kembali menegaskan komitmennya untuk fokus pada agenda pem- berantasan mafia di sek-tor-sektor strategis, seperti pangan, energi, logistik, dan lainnya.
Praktik mafia merupakan extra ordinary crime yang menggerogoti perekonomian nasional karena menyebabkan mekanisme pasar persaingan sehat tidak bekerja de- ngan baik, menghambat kebijakan industri, melanggengkan kebijakan tata niaga impor komoditas pangan yang merugikan petani, dan meng- hambat swasembada pangan ter- tentu karena para mafia menikmati rente dari impor pangan dan ekspor komoditas non olahan.
Para mafia yang beroperasi di semua sektor strategis menyebab- kan inefisiensi ekonomi nasional. Hal ini berimplikasi pada lamban- nya proses transformasi struktural dari factor driven economy yang mengandalkan sektor primer ke efficiency driven economy berbasis produk manufaktur.
Praktik mafia dapat dipetakan ke dalam beberapa bentuk, yaitu:
(1)
tender, praktik mafia lebih banyak terjadi karena faktor kesalahan kebijakan pemerintah. Sebagai con- toh, kebijakan pembatasan impor bawang putih dengan instrumen quota mengarahkan terjadinya prak- tik kartel yang melibatkan
19 importir yang memiliki keterkaitan kepemilikan (cross ownership), hubungan kekeluargaan sangat dekat, kesamaan gudang penyim- panan, dan lainnya.
Idealnya, kebijakan ini untuk melindungi produsen bawang putih lokal. Padahal, saat ini lebih dari 95% ke- butuhan bawang putih na- sional dipenuhi dari impor. Dengan demikian penggu- naan instrumen pembatasan impor yang sejatinya untuk melindungi produsen di dalam negeri menjadi salah kaprah.
Kebijakan quota impor bawang putih mengurangi jumlah importir sehingga mempermudah terbentuknya kartel bawang putih yang mengangkat harga hingga mencapai sekitar Rp120.000
hampir semua praktik kartel (mafia) yang dihukum dan sedang diinvestigasi KPPU selalu dimulai dari kesalahan kebijakan pemerintah yang memfasilitasi para mafia.
konsumsi daging per kapita nasio- nal terus mengalami peningkatan, yaitu dari 1,9 kg pada 2013 menjadi
2,2 kg per kapita pada 2014. Penetapan kebijakan swasembada
daging yang tidak akurat men- dorong para mafia daging memanfaatkan situasi ini de- ngan menaikkan harga secara tidak wajar. Akibatnya, harga daging impor yang awalnya lebih murah dibanding da- ging sapi lokal, naik secara eksesif yang menguntungkan para pemburu rente.
Akhirnya, sejalan dengan komitmen Jokowi–JK member- antas praktik mafia di sektor- sektor strategis maka agenda yang segera bisa dilakukan dalam jangka yang sangat pendek adalah memperkuat KPPU dengan memasukkan amandemen UU Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat ke dalam agenda transisi.
Harapannya agar aman- demennya selesai sebelum berakhirnya keanggotaan DPR RI periode 2009–2014
Persekongkolan antar pelaku usaha dalam menetapkan harga (price per kilogram di Jatim pada
Februari–Maret 2013. atau paling lambat dalam masa sidang pertama DPR RI
fixing), membatasi produksi atau peredaran barang (output restriction) dan membagi pasar (market alloca- tion). (2) Persekongkolan horizontal antar pelaku usaha yang difasilitasi oleh panitia tender (persekongkolan vertikal).
Faktanya, hampir semua praktik mafia di Indonesia yang ditemukan KPPU selalu diawali dari persekong- kolan antar pelaku usaha yang dimediasi pemerintah. Ratusan laporan praktik mafia tender per tahun yang masuk ke KPPU selalu melibatkan panitia tender (pemerin- tah sebagai pemilik proyek) dengan dugaan penggelembungan anggaran sekitar 10%–20%.
Sementara itu, dalam kasus non
Penerapan kebijakan pembatasan
impor untuk melindungi konsumen di dalam negeri dari penyakit bawaan bawang putih. Padahal, jika tujuannya melindungi konsumen maka pilihannya bukan membuat quota impor tetapi lebih efektif de- ngan memperketat standar nasional Indonesia (SNI). Instrumen ini juga sering digunakan negara lain untuk menolak ekspor komoditas perta- nian Indonesia.
MELAWAN MAFIA
Melawan praktik mafia diIndonesia tidak cukup dengan hanya penegakan hukum tetapi dimulai dari advokasi kebijakan. Langkah ini penting mengingat
Hal ini didukung oleh dugaan praktik kartel yang terbentuk ka- rena kesalahan kebijakan quota impor daging. Kebijakan ini awal- nya dimaksudkan untuk mendu- kung program swasembada daging pada tahun 2014. Pembatasan impor diharapkan mampu meningkatkan produksi daging lokal dengan target impor daging hanya 9,7% dari total kebutuhan daging nasional sekitar
561.630 ton pada 2014. Penurunan quota impor pada
2013 yang tidak disertai pening- katan ketersediaan daging lokal menyebabkan kelangkaan daging yang membuat harga daging men- capai lebih dari Rp100.000 per kilo- gram. Padahal pada sisi permintaan,
yang baru periode 2014–2019 meng-
ingat perdebatannya sudah bergulir di DPR RI kurang lebih setahun terakhir.
Amandemen ini penting untuk memperkuat KPPU dari sisi kewe- nangan menemukan alat bukti, mengubah rezim notifikasi merger dari post ke pra merger, mening- katkan denda administrasi menjadi maksimal Rp500 miliar, memasuk- kan prinsip extraterritoriality untuk mengantisipasi dampak negatif pelaksanaan Masyarakat Ekonomi Asean 2015, memperkuat kelem- bagaan KPPU dan mengintensifkan koordinasi antara KPPU dengan pemerintah dalam hal advokasi kebijakan.
No comments:
Post a Comment