Wednesday, September 10, 2014

Landasan Hukum Dipersoalkan

Landasan Hukum Dipersoalkan

JAKARTA—Surat edaran No.
SE-06/D.05/2013 yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhir tahun lalu dinilai tak sesuai dengan konsep dasar perundang-undangan.
sebagaimana diatur  pada   PMK
74/2007 sangat  berbeda dengan pedoman penetapan tarif kenda- raan  bermotor pada SE.06.
Seperti  diketahui, SE-06 yang dikeluarkan OJK berisi  penetap- an  tarif  premi   serta   ketentuan biaya akuisisi pada beberapa lini usaha asuransi kerugian.
OJK mendasarkan surat  edar-an
hanya bersifat  internal saja.
Dari  segi  muatan, lanjutnya, sebuah SE biasanya hanya men- jelaskan  atau   membuat  prose- dur  untuk mempermudah atau memperjelas peraturan yang mesti  dilaksanakan.
“Karena  sifatnya hanya mem- perjelas maka  SE tidak  boleh melanggar atau  menabrak apa-


Hingga   Agustus    tahun ini,   Cigna  memiliki  lebih dari  1  juta  nasabah, atau naik  14%  dari tahun lalu.
Namun, Tim  yang  baru saja  menjabat  CEO Cigna pada April lalu itu tidak mengelak jika targetnya tersebut bakal  menghadapi sejumlah kendala. Pa- salnya, tingkat kepedulian asuransi di  Indonesia ma- sih rendah, di bawah 2%.
Menurut kalkulasinya, di- butuhkan 5–10 tahun untuk meningkatkan kesadaran masyarakat Indonesia ter- kait   pentingnya  asuransi dan    keuangan.   “Intinya,

Rencananya, perusahaan yang berkantor pusat  di Bloomfield, Connecticut, Amerika Serikat ini me- nambah  500  orang   pega- wai pelayanan langsung pada tahun ini.
Setiap tahunnya, Asur- ansi Cigna akan menambah petugas pelayanan langsung sebanyak 500  orang,  pega- wai telemarketing 1.000 orang,  dan penjual asuransi sekitar  1.000 orang.
Menyadari pentingnya akses  call center,  Cigna  ti- dak ragu untuk berinvestasi pada teknologi yang tinggi, manajemen yang handal, dan  karyawan yang  profe-
sional. (Amanda K. Wardhani)

Pakar  undang-undang Sonny Sikumbang mengutarakan sebu- ah  surat   edaran pada  dasarnya adalah sebuah petunjuk  teknis dari  undang-undang atau  keten- tuan  yang mengacu terhadap aturan sebelumnya.
 Surat edaran pada dasarnya adalah se- buah petunjuk teknis dari undang-undang.

 Sebuah SE biasanya hanya menjelaskan atau membuat prose- dur  untuk mempermu- dah.

“Surat  edaran itu  bukan jenis peraturan perundang-undang- an,”  ujarnya kepada Bisnis,  Se- lasa (9/9).
Oleh  sebab  itu,  lanjutnya, SE tidak  boleh menabrak ketentuan di atasnya.
Sejumlah praktisi pialang  asu- ransi sendiri mempertanyakan kekuatan hukum atas SE-06.
“Dikaitkan dengan per- undangan yang  sudah ada sebe- lumnya, apakah SE-06  mengu- atkan aturan yang telah  ada, melakukan revisi,  atau  bahkan membatalkan peraturan sebe- lumnya?”  ujar  Kristinan Benny Hapsoro, salah  satu  praktisi pia- lang asuransi.
Menurut    Benny,     penetap- an   tarif   kendaraan  bermotor

annya  pada   Peraturan  Peme-
rintah No. 81/2008 yang  meng- atur  bahwa tarif premi  harus ditetapkan pada tingkat yang mencukupi,  tidak   berlebihan, dan  tidak  diterapkan secara  dis- kriminatif.
Secara   formal,   SE-06  adalah surat   edaran, tetapi   isinya   me- rupakan suatu  peraturan atau ketentuan yang dapat  bersifat umum   dan     berlaku   secara umum serta wajib  terhadap pengguna  jasa   asuransi  nasio- nal.   SE-06  juga  memuat sank- si bagi pelanggaran ketentuan yang ditetapkan.
Pasal  2  ayat  1  PMK 74/2007 disebutkan bahwa perusahaan asuransi umum yang mema- sarkan asuransi kendaraan ber-

but  dilakukan berdasarkan per-
hitungan yang didukung dengan data  profil  risiko  dan  kerugian (risk and loss profile) untuk peri- ode paling  singkat lima tahun.
Adapun,  pada   SE-06,  batas- an  tarif  bawah dan  atas  premi asuransi kendaraan bermotor di- tentukan oleh OJK, bukan peru- sahaan asuransi.
Sementara itu, Bisnis mencoba menghubungi Firdaus Djaelani, Kepala  Eksekutif Pengawas  In- dustri  Keuangan Nonbank OJK, tapi tak mendapatkan respons.

BERSIFAT INTERNAL
Senada   dengan  Sonny,   Guru
Besar Universitas Indonesia Maria Farida  Indrati menguta- rakan, surat  edaran seharusnya

lagi menegasikan peraturan per- undang-undangan,” katanya.
Sonny mencontohkan, surat edaran yang  memiliki kekuatan hukum mengikat hanyalah surat edaran Bank  Indonesia. “Hanya BI yang  dengan tegas  menyebut di undang-undangnya, sedang- kan  OJK tidak,”  katanya.
Dia melanjutkan, kalaupun OJK melanjutkan  sebagian we- wenang dari kementerian keu- angan, tidak  tepat  mengaturnya dalam  bentuk surat  edaran. Me- nurut Sonny,  OJK seharusnya mengatur hal itu melalui Per- aturan OJK (POJK).
Dia menambahkan, kepatuhan pada  sebuah surat  edaran biasa- nya bukan atas dasar  hukum, melainkan dasar kepentingan.

No comments:

Post a Comment