Landasan Hukum Dipersoalkan
JAKARTA—Surat edaran No.
SE-06/D.05/2013 yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhir tahun lalu dinilai tak sesuai dengan konsep dasar perundang-undangan.
sebagaimana diatur pada PMK
74/2007 sangat berbeda dengan pedoman penetapan tarif kenda- raan bermotor pada SE.06.
Seperti diketahui, SE-06 yang dikeluarkan OJK berisi penetap- an tarif premi serta ketentuan biaya akuisisi pada beberapa lini usaha asuransi kerugian.
OJK mendasarkan surat edar-an
hanya bersifat internal saja.
Dari segi muatan, lanjutnya, sebuah SE biasanya hanya men- jelaskan atau membuat prose- dur untuk mempermudah atau memperjelas peraturan yang mesti dilaksanakan.
“Karena sifatnya hanya mem- perjelas maka SE tidak boleh melanggar atau menabrak apa-
Hingga Agustus tahun ini, Cigna memiliki lebih dari 1 juta nasabah, atau naik 14% dari tahun lalu.
Namun, Tim yang baru saja menjabat CEO Cigna pada April lalu itu tidak mengelak jika targetnya tersebut bakal menghadapi sejumlah kendala. Pa- salnya, tingkat kepedulian asuransi di Indonesia ma- sih rendah, di bawah 2%.
Menurut kalkulasinya, di- butuhkan 5–10 tahun untuk meningkatkan kesadaran masyarakat Indonesia ter- kait pentingnya asuransi dan keuangan. “Intinya,
Rencananya, perusahaan yang berkantor pusat di Bloomfield, Connecticut, Amerika Serikat ini me- nambah 500 orang pega- wai pelayanan langsung pada tahun ini.
Setiap tahunnya, Asur- ansi Cigna akan menambah petugas pelayanan langsung sebanyak 500 orang, pega- wai telemarketing 1.000 orang, dan penjual asuransi sekitar 1.000 orang.
Menyadari pentingnya akses call center, Cigna ti- dak ragu untuk berinvestasi pada teknologi yang tinggi, manajemen yang handal, dan karyawan yang profe-
sional. (Amanda K. Wardhani)
Pakar undang-undang Sonny Sikumbang mengutarakan sebu- ah surat edaran pada dasarnya adalah sebuah petunjuk teknis dari undang-undang atau keten- tuan yang mengacu terhadap aturan sebelumnya.
Surat edaran pada dasarnya adalah se- buah petunjuk teknis dari undang-undang.
Sebuah SE biasanya hanya menjelaskan atau membuat prose- dur untuk mempermu- dah.
“Surat edaran itu bukan jenis peraturan perundang-undang- an,” ujarnya kepada Bisnis, Se- lasa (9/9).
Oleh sebab itu, lanjutnya, SE tidak boleh menabrak ketentuan di atasnya.
Sejumlah praktisi pialang asu- ransi sendiri mempertanyakan kekuatan hukum atas SE-06.
“Dikaitkan dengan per- undangan yang sudah ada sebe- lumnya, apakah SE-06 mengu- atkan aturan yang telah ada, melakukan revisi, atau bahkan membatalkan peraturan sebe- lumnya?” ujar Kristinan Benny Hapsoro, salah satu praktisi pia- lang asuransi.
Menurut Benny, penetap- an tarif kendaraan bermotor
annya pada Peraturan Peme-
rintah No. 81/2008 yang meng- atur bahwa tarif premi harus ditetapkan pada tingkat yang mencukupi, tidak berlebihan, dan tidak diterapkan secara dis- kriminatif.
Secara formal, SE-06 adalah surat edaran, tetapi isinya me- rupakan suatu peraturan atau ketentuan yang dapat bersifat umum dan berlaku secara umum serta wajib terhadap pengguna jasa asuransi nasio- nal. SE-06 juga memuat sank- si bagi pelanggaran ketentuan yang ditetapkan.
Pasal 2 ayat 1 PMK 74/2007 disebutkan bahwa perusahaan asuransi umum yang mema- sarkan asuransi kendaraan ber-
but dilakukan berdasarkan per-
hitungan yang didukung dengan data profil risiko dan kerugian (risk and loss profile) untuk peri- ode paling singkat lima tahun.
Adapun, pada SE-06, batas- an tarif bawah dan atas premi asuransi kendaraan bermotor di- tentukan oleh OJK, bukan peru- sahaan asuransi.
Sementara itu, Bisnis mencoba menghubungi Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Pengawas In- dustri Keuangan Nonbank OJK, tapi tak mendapatkan respons.
BERSIFAT INTERNAL
Senada dengan Sonny, Guru
Besar Universitas Indonesia Maria Farida Indrati menguta- rakan, surat edaran seharusnya
lagi menegasikan peraturan per- undang-undangan,” katanya.
Sonny mencontohkan, surat edaran yang memiliki kekuatan hukum mengikat hanyalah surat edaran Bank Indonesia. “Hanya BI yang dengan tegas menyebut di undang-undangnya, sedang- kan OJK tidak,” katanya.
Dia melanjutkan, kalaupun OJK melanjutkan sebagian we- wenang dari kementerian keu- angan, tidak tepat mengaturnya dalam bentuk surat edaran. Me- nurut Sonny, OJK seharusnya mengatur hal itu melalui Per- aturan OJK (POJK).
Dia menambahkan, kepatuhan pada sebuah surat edaran biasa- nya bukan atas dasar hukum, melainkan dasar kepentingan.
No comments:
Post a Comment